Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan/atau efisiensi pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan, dapat dilakukan penggabungan wilayah IUP atau IUPK. (2) Penggabungan wilayah IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh: a. Badan Usaha; b. Pemerintah Daerah; atau c. Kementerian/lembaga. (3) Penggabungan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. wilayah IUP atau IUPK berada pada satu lokasi, hamparan dan berhimpitan; b. memiliki komoditas yang sama; c. dalam tahapan kegiatan yang sama; d. satu Badan Usaha atau afiliasinya yang dibuktikan dengan struktur kepemilikan saham; dan e. terjadinya penggabungan Badan Usaha (merger). (4) Permohonan penggabungan IUP atau IUPK disampaikan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri memberikan persetujuan penggabungan IUP atau IUPK sesuai dengan batas luasan maksimal untuk setiap jenis komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jangka waktu IUP atau IUPK hasil penggabungan dapat ditetapkan dengan ketentuan: a. menggunakan sisa jangka waktu paling lama atas IUP atau IUPK penggabungan; atau b. selama jangka waktu pelaksanaan peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Koreksi Anda