Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 tidak membayar kompensasi data informasi dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktunya berakhir, penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal dan WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau dikembalikan kepada negara.
(2) Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
