Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) menyampaikan pernyataan kesiapan menerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuknya perusahaan patungan. (2) Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
Koreksi Anda