Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, Menteri dapat menawarkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN dan BUMD secara bersamaan. (2) Penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk BUMN, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada direksi BUMN dengan ditembuskan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan BUMN dan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN; b. untuk BUMD provinsi, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada gubernur sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan c. untuk BUMD kabupaten/kota, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. (3) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN atau BUMD menyampaikan pernyataan minat dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penawaran, dengan ketentuan: a. untuk BUMN berupa surat pernyataan minat; b. untuk BUMD berupa: 1. surat pengantar gubernur bagi BUMD provinsi; 2. surat pengantar bupati/walikota bagi BUMD kabupaten/kota; dan 3. surat pernyataan minat yang dilengkapi dengan lampiran salinan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir/Peraturan Daerah mengenai pembentukan BUMD. (4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN atau BUMD yang berminat. (5) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat: a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. (6) Dalam hal pada penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan/atau BUMD untuk mencapai kesepakatan membentuk perusahaan patungan. (7) Kesepakatan membentuk perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyampaian dari Menteri. (8) Dalam hal tertentu, BUMN dan/atau BUMD dapat mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan kepemilikan saham gabungan BUMN dan/atau BUMD paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen). (9) Dalam hal tidak terdapat penyampaian kesepakatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara. (10) Dalam hal tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
Koreksi Anda