Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berada pada WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau dalam proses penerbitan IUP Mineral logam atau IUP Batubara, Menteri atau gubernur hanya dapat memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan setelah diterbitkannya IUP Mineral logam atau IUP Batubara oleh Menteri.
Koreksi Anda
