Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) WIUP terdiri atas:
a. WIUP Mineral radioaktif;
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP Mineral bukan logam;
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan negara.
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara:
a. lelang; atau
b. pemberian prioritas.
(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Koreksi Anda
