Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA TERMASUK WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN HASIL PENUGASAN
I.
ALUR PELAKSANAAN LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA SERTA PELAKSANAAN LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA HASIL PENUGASAN No.
Kegiatan Peserta Lelang Menteri Panitia Lelang Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. Mengumumkan rencana pelaksanaan lelang
Daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang akan dilelang paling lambat 14 (empat belas) hari kalender/ paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender Pengumuman rencana pelaksanaan lelang memuat waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah.
Diumumkan melalui laman resmi:
a. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara; dan/atau a dan b
b. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
2. Melakukan pendaftaran, pengambilan dokumen lelang, dan memasukkan dokumen prakualifikasi
Dokumen lelang yang memuat paling sedikit:
a. persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kemampuan finansial;
b. risalah geosains;
dan
c. tata cara pengisian dokumen lelang tahap prakualifikasi.
5 (lima) hari kerja Daftar peserta lelang
a. Peserta lelang mengunggah dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik serta menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan lelang kepada panitia lelang.
b. Dalam hal panitia lelang mengumumkan adanya kendala dalam penyampaian dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka panitia lelang menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu untuk penyampaian dokumen prakualifikasi.
c. Dalam hal terdapat peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
d. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
a dan b d c
3. Mengevaluasi dokumen prakualifikasi
Dokumen Prakualifikasi yang terdiri atas dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial 2 (dua) hari kerja Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang
a. Waktu evaluasi 2 (dua) hari kerja untuk peserta lelang ≤5 (kurang dari sama dengan lima) dan dilakukan penambahan 2 (dua) hari kerja untuk setiap penambahan kelipatan 5 (lima) peserta lelang dengan maksimum jangka waktu evaluasi adalah 15 (lima belas) hari.
b. Dilakukan rapat pleno penetapan peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi oleh panitia lelang dalam rangka penyusunan berita acara hasil evaluasi dokumen prakualifikasi.
c. Dalam hal terdapat peserta yang lolos tahap prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
d. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang lolos prakualifikasi, panitia lelang melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
a c d b
4. Mengumumkan hasil prakualifikasi
Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi 2 (dua) hari kerja Pengumuman hasil prakualifikasi Panitia lelang mengumumkan hasil prakualifikasi
melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
5. Masa Sanggah atas pengumuman hasil prakualifikasi
Bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap prakualifikasi 2 (dua) hari kerja Surat sanggah kepada panitia lelang Dilampirkan dengan bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap prakualifikasi.
6. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi
Sanggahan dari peserta lelang 5 (lima) hari kerja
1. Telaahan atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
2. Jawaban atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
a. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan informasi tahap penawaran harga lelang kepada peserta lelang yang lolos prakualifikasi.
a b
7. Tahap kualifikasi memasukkan penawaran harga lelang
Formulir penawaran harga dari peserta lelang, surat keterangan ketersediaan dana dari bank 1 (satu) hari kerja Berita acara pembukaan penawaran harga lelang Peserta lelang dan peserta lelang penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian memasukkan penawaran harga lelang dan mengunggah dokumen penawaran harga lelang disertai dengan surat keterangan bank.
8. Membuka penawaran harga lelang serta melakukan penetapan peringkat pemenang lelang
Penawaran harga lelang 2 (dua) hari kerja
1. Daftar peringkat pemenang lelang berdasarkan penawaran harga lelang
2. Daftar peringkat 5 (lima) teratas
a. Panitia membuka dan mengunduh dokumen penawaran harga lelang dan melakukan pengecekan surat keterangan dari bank mengenai bukti ketersediaan dana dan kesesuaian dokumen penawaran harga lelang dengan input nilai penawaran harga lelang.
b. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan penawaran harga lelang, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
c. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan tidak terdapat peserta yang memasukkan penawaran harga lelang, peserta lelang penerima penugasan ditawarkan sebagai pemenang lelang dengan ketentuan bersedia membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
d. Dalam hal peserta lelang penerima penugasan tidak bersedia untuk ditetapkan c b dan d a
sebagaimana dimaksud pada huruf c, lelang dinyatakan gagal dan badan usaha penerima penugasan tidak mendapat biaya pengganti investasi.
9. Mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang
Surat penetapan daftar peringkat pemenang lelang 2 (dua) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan Pengumuman
melalui laman resmi aplikasi lelang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
a. Panitia lelang MENETAPKAN dan mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan, panitia lelang menyampaikan penawaran harga lelang kepada peserta lelang penerima penugasan untuk
menyamai harga penawaran lelang dari peringkat pertama apabila peserta lelang penerima penugasan bukan peringkat pertama.
c. Dalam hal peserta lelang penerima penugasan bersedia menyamai harga penawaran lelang dari peringkat pertama, panitia lelang menyusun dan mengumumkan ulang daftar peringkat pemenang lelang dengan peserta lelang penerima penugasan sebagai peringkat pertama.
a dan b c
a b a dan b
10. Masa sanggah atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
Bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap kualifikasi 2 (dua) hari kerja
Surat sanggah kepada panitia lelang
a. Dilampirkan dengan bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap kualifikasi.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan peserta penerima penugasan bukan merupakan peringkat pertama awal, masa sanggah dilakukan setelah pengumuman ulang daftar peringkat pemenang lelang apabila peserta lelang penerima penugasan bersedia menyamai penawar tertinggi dan ditetapkan sebagai peringkat pertama.
11. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
Sanggahan dari peserta lelang 5 (lima) hari kerja
1. Telaahan atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
2. Jawaban atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
a. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
12. MENETAPKAN pemenang lelang
a. Laporan hasil pelaksanaan lelang.
b. Konsep surat penetapan pemenang lelang, perintah bayar kompensasi data informasi, dan penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi
5 (lima) hari kerja
a. Surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi penetapan pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan, surat penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memuat perintah pembayaran biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen kepada badan usaha penerima penugasan apabila badan usaha penerima penugasan bukan pemenang lelang.
c. Pengumuman melalui sistem elektronik serta laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
a. Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi data informasi dan/atau biaya pengganti investasi serta jaminan kesungguhan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang, maka pemenang lelang dianggap mengundurkan diri dan WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya sampai dengan urutan kelima secara berjenjang dengan membayar harga kompensasi data informasi sesuai harga penawaran lelang tertinggi.
b. Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya tidak ada yang bersedia
membayar harga kompensasi data informasi sesuai harga penawaran lelang tertinggi, panitia lelang menawarkan secara berjenjang kepada peserta lelang urutan berikutnya sampai dengan urutan kelima untuk membayar kompensasi data informasi sesuai penawaran harga lelang yang diajukan.
c. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana huruf a dan huruf b, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
a b dan c
Total Hari 33 (tiga puluh tiga) hari kerja atau 36 (tiga puluh enam) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan Total Jangka waktu adalah:
a. 33 (tiga puluh tiga) hari kerja; atau
b. 36 (tiga puluh enam) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan, untuk peserta lelang dengan jumlah kurang dari atau sama dengan 5 (lima).
Namun dapat berubah apabila jumlah peserta lelang >5 (lebih dari lima) dengan maksimal total jangka waktu:
a. 46 (empat puluh enam) hari kerja; atau
b. 49 (empat puluh sembilan) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan.
Keterangan:
1. Mengumumkan rencana pelaksanaan lelang
a. Menteri mengumumkan rencana pelaksanaan lelang secara terbuka dengan ketentuan:
1) berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan 2) diumumkan melalui laman resmi:
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan/atau b) Pemerintah Daerah provinsi setempat.
b. persyaratan dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 memuat antara lain:
1) peta dan koordinat;
2) nilai kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan;
dan 3) jadwal pelaksanaan lelang.
2. Melakukan pendaftaran, pengambilan dokumen lelang, dan memasukkan dokumen prakualifikasi
a. Calon peserta lelang mendaftarkan diri melalui sistem elektronik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman lelang.
b. Panitia lelang menginventarisasi identitas calon peserta lelang dan memberikan dokumen lelang yang berisi paling sedikit:
1) persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial;
2) risalah geosains; dan 3) tata cara pengisian dokumen lelang tahap prakualifikasi.
c. Peserta lelang mengunggah dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik serta menyampaikan:
1) dokumen penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan 2) menyampaikan keterangan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan dalam tahap prakualifikasi dan kualifikasi adalah benar, kepada panitia lelang.
d. Dokumen prakualifikasi disusun berdasarkan susunan yang ditentukan dalam dokumen lelang.
e. Dokumen prakualifikasi yang telah dikirim oleh peserta lelang melalui sistem elektronik tidak dapat diubah.
f. Dalam hal panitia lelang mengumumkan adanya kendala dalam penyampaian dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik, maka panitia lelang menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu untuk penyampaian dokumen prakualifikasi.
g. Dalam hal terdapat peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
h. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
3. Mengevaluasi dokumen prakualifikasi
a. Panitia lelang melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial yang disampaikan oleh peserta lelang dengan cara:
1) setiap 1 (satu) dokumen prakualifikasi dilakukan evaluasi oleh minimal 2 (dua) anggota panitia lelang; dan 2) memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan yang disampaikan.
b. Jangka waktu evaluasi dokumen prakualifikasi disesuaikan dengan jumlah peserta lelang yang menyampaikan dokumen prakualifikasi.
Dalam hal jumlah peserta lelang ≤5 (kurang dari sama dengan lima) peserta, jangka waktu evaluasi dokumen prakualifikasi adalah 2 (dua) hari kerja dan dapat dilakukan penambahan waktu evaluasi dokumen prakualifikasi sebanyak 2 (dua) hari kerja untuk setiap penambahan kelipatan 5 (lima) peserta lelang dengan maksimum jangka waktu evaluasi adalah 15 (lima belas) hari sesuai dengan ilustrasi jangka waktu evaluasi sebagai berikut:
Jumlah Peserta Jangka Waktu Evaluasi 1 – 5 peserta 2 hari kerja 6 – 10 peserta 4 hari kerja 11 – 15 peserta 6 hari kerja 16 – 20 peserta 8 hari kerja 21 – 25 peserta 10 hari kerja 26 - 30 peserta 12 hari kerja 31 – 35 peserta 14 hari kerja >35 peserta 15 (lima belas) hari kerja
c. Dalam hal peserta lelang tidak menyampaikan bukti penempatan jaminan kesungguhan lelang kepada panitia lelang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, maka peserta lelang dinyatakan tidak lolos tahap prakualifikasi.
d. Apabila diperlukan, panitia lelang dapat dan berhak melakukan konfirmasi dan pembuktian kebenaran dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial yang disampaikan oleh peserta lelang termasuk kepada penerbit dokumen.
e. Dalam rangka penyusunan berita acara hasil evaluasi dokumen prakualifikasi, panitia lelang melaksanakan rapat pleno penetapan peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi.
f. Berita acara hasil evaluasi dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e memuat:
1) daftar peserta lelang yang lolos dan tidak lolos prakualifikasi; dan 2) hasil evaluasi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kemampuan finansial, yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang dengan melampirkan daftar hadir panitia lelang sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah total panitia lelang.
g. Dalam hal terdapat peserta lelang yang lolos prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
h. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang lolos prakualifikasi, panitia lelang melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
4. Mengumumkan hasil prakualifikasi Panitia lelang mengumumkan hasil prakualifikasi melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
5. Masa sanggah atas pengumuman hasil prakualifikasi
a. Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya, dapat mengajukan sanggahan atas hasil pengumuman prakualifikasi kepada panitia lelang melalui sistem elektronik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil prakualifikasi, apabila ditemukan:
1) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang;
2) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; dan/atau 3) penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang atau pejabat yang berwenang lainnya, pada saat proses evaluasi dokumen prakualifikasi dengan disertai bukti terjadinya pelanggaran.
b. Dalam hal peserta lelang menyampaikan sanggahan kepada panitia lelang melewati batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil prakualifikasi maka sanggahan tidak diterima.
6. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi
a. Panitia lelang melakukan evaluasi terhadap sanggahan yang diterima.
b. Panitia lelang memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja atas sanggahan yang diterima.
c. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan untuk selanjutnya panitia lelang dapat mengulang tahapan lelang sesuai sanggahan yang diterima.
d. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan informasi tahap penawaran harga lelang kepada peserta lelang yang lolos prakualifikasi dengan dilampirkan:
1) formulir penawaran harga lelang; dan 2) waktu pelaksanaan pemasukan penawaran harga lelang.
7. Tahap kualifikasi memasukkan penawaran harga lelang
a. Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
b. Peserta lelang dan peserta lelang penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian memasukkan penawaran harga lelang dan mengunggah dokumen penawaran harga lelang disertai dengan surat keterangan dari bank mengenai bukti ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang dan memasukkan nilai penawaran harga lelang melalui sistem elektronik.
c. Dalam hal peserta lelang yang lolos prakualifikasi tidak memasukkan penawaran harga lelang, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
8. Membuka penawaran harga lelang serta melakukan penetapan peringkat pemenang lelang.
a. Panitia lelang membuka dan mengunduh dokumen penawaran harga lelang dan melakukan pengecekan surat keterangan dari bank mengenai bukti ketersediaan dana dan kesesuaian dokumen penawaran harga lelang dengan input nilai penawaran harga lelang.
b. Dalam hal terdapat perbedaan nilai penawaran harga lelang pada dokumen penawaran harga lelang dengan input nilai penawaran harga lelang dan/atau dengan surat keterangan ketersediaan dana dari bank, maka peserta lelang dinyatakan tidak lolos tahap penawaran harga lelang.
c. Hasil pembukaan penawaran harga lelang yang berisi jumlah penawaran harga lelang dari masing-masing peserta lelang ditampilkan di dalam sistem elektronik.
d. Panitia lelang melakukan penyusunan daftar peringkat 5 (lima) teratas hasil pembukaan penawaran harga lelang terhadap peserta lelang sebagaimana dimaksud huruf c.
e. Dalam mengevaluasi surat penawaran harga lelang, panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi surat penawaran harga lelang.
f. Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta lelang atau lebih yang mempunyai nilai penawaran harga lelang yang sama, maka pemeringkatan di antara peserta lelang tersebut akan diurutkan berdasarkan waktu pemasukan penawaran harga lelang tercepat pada sistem elektronik.
g. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan penawaran harga lelang, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
h. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan tidak terdapat peserta lelang yang memasukkan penawaran harga lelang, peserta lelang penerima penugasan ditawarkan sebagai pemenang lelang dengan ketentuan bersedia membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
i. Dalam hal peserta lelang penerima penugasan tidak bersedia menerima penawaran sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf h, lelang dinyatakan gagal dan badan usaha penerima penugasan tidak mendapat biaya pengganti investasi Eksplorasi.
9. Mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang
a. Panitia lelang MENETAPKAN dan mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Panitia lelang menyampaikan daftar peringkat pemenang lelang kepada peserta lelang yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang yang berisi paling sedikit hasil lelang dan kesempatan sanggah bagi pihak yang tidak menerima hasil peringkat pemenang lelang.
c. Dalam hal WIUP yang dilakukan lelang merupakan WIUP hasil penugasan dan hasil peringkat peserta lelang penerima penugasan
bukan peringkat pertama, panitia lelang menyampaikan penawaran kepada peserta lelang penerima penugasan dengan ketentuan:
1) Penawaran kepada peserta lelang penerima penugasan untuk dapat menyamai nilai penawaran harga lelang tertinggi peringkat pemenang lelang yang diumumkan.
2) Peserta lelang penerima penugasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari harus menyampaikan minat untuk menyamai nilai penawaran harga lelang tertinggi kepada panitia lelang melalui sistem elektronik.
3) Dalam hal peserta lelang penerima penugasan tidak berminat untuk menyamai nilai penawaran harga lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka peserta lelang penerima penugasan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
10. Masa sanggah atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
a. Apabila peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya, dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang melalui sistem elektronik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman daftar peringkat pemenang lelang atau pengumuman ulang daftar peringkat pemenang lelang. Sanggahan dapat diajukan apabila ditemukan:
1) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang;
2) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; dan/atau 3) penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang atau pejabat yang berwenang lainnya, pada saat proses evaluasi dengan disertai bukti terjadinya pelanggaran.
b. Dalam hal peserta lelang menyampaikan sanggahan kepada panitia lelang melewati batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman daftar peringkat pemenang lelang maka sanggahan tidak diterima.
11. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
a. Panitia lelang melakukan evaluasi terhadap sanggahan yang diterima.
b. Panitia lelang memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja atas sanggahan yang diterima.
c. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara serta untuk selanjutnya panitia lelang dapat mengulang tahapan lelang sesuai sanggahan yang diterima.
d. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara disertai dengan konsep surat penetapan pemenang lelang.
12. MENETAPKAN pemenang lelang
a. Surat penetapan pemenang lelang ditandatangani oleh Menteri yang berisi:
1) Penetapan pemenang lelang;
2) Perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan 3) Perintah pengajuan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang melalui Sistem OSS.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan, surat penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memuat perintah pembayaran biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen kepada badan usaha penerima penugasan apabila badan usaha penerima penugasan bukan pemenang lelang.
c. Panitia lelang menyampaikan surat penetapan pemenang lelang kepada pemenang lelang.
d. Panitia lelang mengumumkan penetapan pemenang lelang melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
e. Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan/atau tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan angka 3), maka pemenang lelang dinyatakan mengundurkan diri.
f. Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS sesuai jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), maka pemenang lelang dinyatakan mengundurkan diri dan kompensasi data informasi yang telah dibayarkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
g. Dalam hal pemenang lelang dinyatakan mengundurkan diri, peserta lelang dianggap mengundurkan diri dan Menteri menawarkan WIUP Mineral logam atau Batubara kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama.
h. Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya bersedia membayar harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, maka ditetapkan sebagai pemenang lelang.
i. Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada yang berminat, maka ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga lelang yang diajukan maksimal urutan 5 (lima) teratas.
j. Dalam hal peserta lelang berikutnya bersedia membayar sesuai dengan penawaran harga lelang yang diajukan, maka peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
k. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf (i), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
l. Bagi peserta lelang yang masuk ke dalam daftar peringkat pemenang, peserta lelang hanya dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan kesungguhan lelang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara setelah dilakukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi oleh pemenang lelang.
II.
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN, PERSYARATAN, SERTA TUGAS DAN WEWENANG PANITIA LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA SERTA PELAKSANAAN LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA HASIL PENUGASAN
A.
KEANGGOTAAN PANITIA LELANG Dalam rangka pelaksanaan lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara serta pelaksanaan lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara hasil penugasan dibentuk panitia lelang oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari:
1. Sekretariat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
3. Badan Geologi; dan/atau
4. Pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (akademisi/praktisi).
Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah provinsi setempat; dan/atau
2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat.
B.
PERSYARATAN ANGGOTA PANITIA LELANG Panitia lelang yang dibentuk oleh Menteri harus memiliki kompetensi di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara yang meliputi pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalaman di bidang Mineral dan/atau Batubara antara lain:
1. keteknikan di bidang Pertambangan;
2. hukum di bidang Pertambangan;
3. lingkungan di bidang Pertambangan;
4. keuangan; dan/atau
5. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara atau dinas teknis daerah provinsi yang tugasnya di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara.
C.
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA LELANG Tugas dan wewenang panitia lelang meliputi:
1. menyiapkan pelaksanaan lelang antara lain:
a. pengunggahan dokumen lelang tahap prakualifikasi;
b. tata waktu pelaksanaan lelang pada sistem elektronik; dan
c. konfigurasi panitia lelang pada sistem elektronik.
2. melakukan evaluasi dokumen prakualifikasi peserta lelang;
3. MENETAPKAN dan mengumumkan peserta lelang yang lolos prakualifikasi;
4. memberikan penjelasan lelang kepada peserta lelang yang lolos prakualifikasi;
5. melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang;
6. membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang;
7. menyiapkan konsep surat pengumuman daftar peringkat pemenang lelang;
8. melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
9. MENETAPKAN dan mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang;
10. melakukan evaluasi dan menyusun jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh peserta lelang;
11. mengusulkan calon pemenang lelang untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang serta membuat dan menyampaikan konsep surat penetapan pemenang lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara; dan
12. melakukan inventarisasi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga lelang atau pemenang lelang yang mengundurkan diri termasuk afiliasinya yang masuk ke dalam daftar hitam dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN CARA PRIORITAS
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUP prioritas
Rencana pemberian WIUP prioritas memuat:
a. lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- Dokumen penetapan WIUP untuk pemberian dengan cara prioritas Dokumen penetapan WIUP dalam bentuk Keputusan Menteri untuk pemberian dengan cara prioritas paling sedikit dilengkapi dengan informasi:
1. peta;
2. daftar koordinat;
3. data dan informasi (risalah geosains); dan
4. rencana pengalokasian.
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
f. rencana pengalokasian.
2. Mengajukan permohonan WIUP prioritas
Dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Permohonan dan dokumen kelengkapan permohonan Permohonan diajukan melalui Sistem OSS.
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
3. Melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan
Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko dan bidang Mineral Hasil evaluasi dan verifikasi Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan dan Batubara
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
Hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan WIUP prioritas 14 (empat belas) hari kerja Surat Persetujuan Pemberian WIUP Prioritas; atau
Surat Penolakan atas Permohonan WIUP Prioritas.
Persetujuan WIUP prioritas diberikan oleh Menteri melalui Sistem OSS setelah dilakukan verifikasi dan terpenuhi persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan/atau pernyataan komitmen ditolak melalui Sistem OSS.
Keterangan:
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUP prioritas
a. Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUP dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP.
b. Rencana pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri tentang Penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara dengan paling sedikit memuat informasi:
1) lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
2) luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
3) jenis komoditas;
4) data dan informasi;
5) status ruang WIUP Mineral logam atau Batubara; dan 6) rencana pengalokasian.
c. Menteri dapat mengumumkan rencana pemberian WIUP dengan cara prioritas yang memuat jangka waktu pengajuan permohonan.
2. Mengajukan permohonan WIUP prioritas melalui Sistem OSS
a. Pemohon mengajukan WIUP Prioritas melalui Sistem OSS.
b. Pemohon mengunggah dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan.
c. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemohon harus melampirkan:
1) daftar koordinat;
2) jenis komoditas;
3) luas WIUP;
4) lokasi WIUP; dan 5) pernyataan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lain, kecuali bagi BUMN dapat memiliki IUP atau IUPK lainnya.
3. Melakukan verifikasi terhadap permohonan
a. Terhadap permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1) Mineral dan Batubara; dan 2) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
a. Berdasarkan hasil verifikasi atas pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas.
b. Persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
1) peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
2) perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
3) perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan 4) Perintah untuk mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melalui Sistem OSS.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, permohonan tidak memenuhi persyaratan dan kriteria, Menteri menolak permohonan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
d. Dalam hal penerima WIUP secara prioritas:
1) tidak membayar kompensasi data informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
2) tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
dan/atau 3) tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah persetujuan pemberian WIUP dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), angka 3), dan/atau angka 4), maka penerima WIUP secara prioritas dinyatakan mengundurkan diri dan WIUP yang dikembalikan kepada negara.
e. Dalam hal penerima WIUP secara prioritas sudah membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu dan tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4), penerima WIUP dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data informasi menjadi milik negara serta WIUP yang diberikan kembali kepada negara.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM, WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
No.
Kegiatan Pemohon Menteri / Gubernur Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. Mengajukan permohonan WIUP
Dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan - Permohonan Permohonan diajukan melalui Sistem OSS.
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan:
a. NIB dan KBLI;
b. profil pemohon;
c. susunan pengurus, pemegang saham dan pemilik manfaat;
d. peta dan koordinat; dan
e. persetujuan dari pemegang izin apabila diperlukan.
No.
Kegiatan Pemohon Menteri / Gubernur Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
2. Melakukan evaluasi terhadap permohonan
Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan 10 (sepuluh) hari kerja Hasil evaluasi Jika memenuhi persyaratan maka diterbitkan perintah bayar pencadangan wilayah kepada pemohon.
Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan ditolak melalui Sistem OSS.
No.
Kegiatan Pemohon Menteri / Gubernur Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
3. Pencadangan wilayah
Salinan bukti bayar pencadangan wilayah 5 (lima) hari kerja Hasil verifikasi pembayaran pencadangan wilayah
Draft surat pemberian WIUP Pemohon melakukan pembayaran pencadangan wilayah ke kas negara disertai dengan bukti bayar dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran pencadangan wilayah sesuai jangka waktu maka dianggap mengundurkan diri dan wilayah menjadi terbuka.
4. Memberikan persetujuan
Draft surat pemberian WIUP 4 (empat) hari kerja Surat Persetujuan Pemberian WIUP Surat Persetujuan WIUP diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan terpenuhi persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar dan telah dilakukan pembayaran pencadangan wilayah.
Total
19 (sembilan belas) hari kerja
Jangka waktu 19 (sembilan belas) hari kerja termasuk 5 (lima) hari kerja untuk penyampaian bukti bayar pencadangan wilayah oleh pemohon.
Keterangan:
1. Mengajukan permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan
a. Pemohon yang terdiri atas Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan melalui Sistem OSS.
b. Kewenangan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan:
1) Menteri, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
a) pada lintas provinsi; dan/atau b) wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan 2) gubernur, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
a) dalam 1 (satu) provinsi;
b) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan/atau c) berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
c. Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan dilengkapi dengan persyaratan:
1) NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
2) profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
3) susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
4) dilengkapi dengan peta dan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional yang digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"); dan 5) persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK apabila berada pada WIUP Mineral Logam.
2. Melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan
a. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan atas permohonan.
b. Dalam proses evaluasi dan verifikasi, berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan.
c. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Menteri atau Gubernur menyampaikan penolakan atas permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan melalui Sistem OSS.
d. Jika permohonan memenuhi persyaratan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah bayar biaya pencadangan wilayah ke kas negara kepada pemohon sesuai dengan luas dan jenis komoditas yang dimohonkan.
3. Pencadangan wilayah
a. Informasi perintah pembayaran biaya pencadangan wilayah disampaikan kepada pemohon melalui notifikasi aplikasi dan/atau surat elektronik.
b. Pemohon melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara dan selanjutnya menyampaikan salinan bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah informasi perintah pembayaran diterima. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan pemohon tidak melakukan pembayaran pencadangan wilayah dan/atau tidak menyampaikan bukti pembayaran sesuai dengan jangka waktu maka pemohon dianggap mengundurkan diri dan permohonan ditolak melalui Sistem OSS. Atas permohonan yang ditolak tersebut maka wilayah permohonan menjadi wilayah terbuka.
4. Memberikan persetujuan
a. Setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara dan menyampaikan bukti pembayaran, maka disiapkan konsep persetujuan disertai dengan lampiran daftar koordinat dan peta persetujuan pemberian WIUP.
b. Surat persetujuan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a. disertai dengan:
1) daftar koordinat dan peta WIUP;
2) perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan 3) perintah untuk mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melalui Sistem OSS.
c. Dalam hal penerima persetujuan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3), penerima dianggap mengundurkan diri dan biaya pencadangan wilayah menjadi milik negara serta WIUP yang diberikan menjadi wilayah terbuka.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS BATUBARA DENGAN CARA PRIORITAS
A. PRIORITAS KEPADA KOPERASI, BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, BADAN USAHA MILIK ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN, BUMN, BUMD, DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM RANGKA PENINGKATAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI BAGI MASYARAKAT SERTA PENINGKATAN KEMANDIRIAN DAN KEUNGGULAN PERGURUAN TINGGI
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK prioritas
Rencana pemberian WIUPK prioritas memuat:
a. lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. luas WIUPK Mineral logam - Dokumen penetapan WIUPK untuk pemberian dengan cara prioritas Dokumen penetapan WIUPK dalam bentuk Keputusan Menteri untuk pemberian dengan cara prioritas paling sedikit dilengkapi dengan informasi:
1. peta;
2. daftar koordinat;
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan atau WIUPK Batubara;
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
f. rencana pengalokasian
3. data dan informasi (risalah geosains); dan
4. rencana pengalokasian.
2. Mengajukan permohonan WIUPK prioritas
Dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
- Permohonan dan dokumen kelengkapan permohonan Permohonan diajukan melalui Sistem OSS.
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
3. Melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan
Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko dan bidang Mineral dan Batubara Hasil evaluasi dan verifikasi Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
Hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan WIUPK prioritas 14 (empat belas) hari kerja Surat Persetujuan Pemberian WIUPK Prioritas; atau
Surat Penolakan atas Permohonan WIUPK Prioritas.
Persetujuan WIUPK prioritas diberikan oleh Menteri melalui Sistem OSS setelah dilakukan verifikasi dan terpenuhi persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan/atau pernyataan komitmen ditolak melalui Sistem OSS.
Keterangan:
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK prioritas
a. Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUPK.
b. Rencana pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri tentang Penetapan WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan paling sedikit memuat informasi:
1) lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
2) luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
3) jenis komoditas;
4) data dan informasi;
5) status ruang WIUPK Mineral logam atau Batubara; dan 6) rencana pengalokasian.
c. Menteri dapat mengumumkan rencana pemberian WIUPK dengan cara prioritas yang memuat jangka waktu pengajuan permohonan.
2. Mengajukan permohonan WIUPK prioritas melalui Sistem OSS
a. Pemohon mengajukan WIUPK Prioritas melalui Sistem OSS.
b. Pemohon mengunggah dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan.
c. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemohon harus melampirkan:
1) daftar koordinat;
2) jenis komoditas;
3) luas WIUPK;
4) lokasi WIUPK; dan 5) pernyataan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lain, kecuali bagi BUMN dapat memiliki IUP atau IUPK lainnya.
3. Melakukan verifikasi terhadap permohonan
a. Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1) Mineral dan Batubara; dan 2) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
a. Berdasarkan hasil verifikasi atas pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas.
b. Persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
1) peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
2) perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
3) perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan 4) Perintah untuk mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melalui Sistem OSS.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, permohonan tidak memenuhi persyaratan dan kriteria, Menteri menolak permohonan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
d. Dalam hal penerima WIUPK secara prioritas:
1) tidak membayar kompensasi data informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
2) tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
dan/atau 3) tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah persetujuan pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), angka 3), dan/atau angka 4), maka penerima WIUPK secara prioritas dinyatakan mengundurkan diri dan WIUPK yang dikembalikan kepada negara.
e. Dalam hal penerima WIUPK secara prioritas sudah membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu dan tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4), penerima WIUPK dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data informasi menjadi milik negara serta WIUPK yang diberikan kembali kepada negara.
B.
PRIORITAS MELALUI PENAWARAN KEPADA BUMN DAN BUMD
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
1. Melakukan Penawaran WIUPK
1. Salinan Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan WIUPK beserta lampiran;
2. Risalah geosains; dan
3. Formulir surat Pernyataan Minat terhadap penawaran WIUPK.
- Surat Menteri tentang Penawaran WIUPK Ditujukan kepada:
a. Gubernur dan Bupati/Walikota tempat WIUPK berada; dan
b. Direksi BUMN dan tembusan ke badan penyelenggara fungsi pengaturan dan badan penyelenggara investasi BUMN.
2. Mengajukan Pernyataan Minat
a. Surat Pengantar dari Gubernur, Bupati/Walikota bagi BUMD atau surat pernyataan minat dari BUMN; dan
b. Formulir Surat Pernyataan Minat terhadap penawaran WIUPK yang telah diisi dan dilengkapi dengan:
1. NIB; dan
2. Akta pendirian yang telah disahkan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disetujui, diberitahukan, atau dibuat/dinyatakan dalam Akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (apabila ada perubahan anggaran dasar) bagi persero; atau paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat penawaran WIUPK Surat Menteri berisi:
a. perintah untuk pembayaran kompensasi data informasi;
atau
b. perintah pelaksanaan koordinasi.
a. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang menyatakan minat, BUMN atau BUMD dinyatakan sebagai penerima WIUPK
b. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD untuk mencapai kesepakatan.
c. Dalam hal tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat, maka WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau kembali kepada negara.
a b a dan b
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
3. Peraturan Daerah pembentukan BUMD bagi perusahaan umum daerah.
4. Surat pernyataan kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi
3. Koordinasi antara BUMN dan BUMD yang menyatakan minat
Surat penyampaian untuk BUMN dan BUMD melaksanakan koordinasi pembentukan perusahaan patungan.
30 (tiga puluh) hari kerja Nota Kesepahaman antara BUMN dan BUMD untuk membentuk perusahaan patungan
a. Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan minat untuk mencapai kesepakatan apabila peminat WIUPK lebih dari 1 (satu).
b. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat sebagaimana dimaksud pada huruf a mencapai kesepakatan atau tidak mencapai kesepakatan, hasil koordinasi kesepakatan dimaksud wajib disampaikan kepada menteri.
c. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi mencapai kesepakatan, BUMN dan BUMD membentuk perusahaan patungan dan dapat mengikutsertakan pihak lain untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan
d. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat tidak atau belum tercapai kesepakatan hingga batas waktu koordinasi, WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau kembali kepada negara.
a koordinasi b d c
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
4. Membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture)
Terbentuknya badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture).
Apabila dalam pembentukan joint venture melibatkan pihak lain, kepemilikan saham BUMN dan BUMD secara langsung pada Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) paling sedikit sebanyak 75% (tujuh puluh lima) persen.
30 (tiga puluh) hari kerja Akta pendirian badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) yang telah disahkan
Jangka waktu 30 hari kerja diberikan apabila BUMN dan BUMD sepakat untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture).
5. Menyampaikan pernyataan kesiapan penetapan penerima WIUPK
a. Surat pernyataan kesiapan untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK;
b. NIB;
c. Akta pendirian badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) yang telah disahkan;
d. Surat kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi.
60 (enam puluh) hari kalender Surat pernyataan kesiapan untuk penetapan sebagai penerima WIUPK Disampaikan setelah terbentuknya perusahaan baru sebagai perusahaan patungan (joint venture.)
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
6. Memberikan WIUPK
a. Surat pernyataan minat dari BUMN atau BUMD;
b. Surat pernyataan kesiapan dari badan usaha joint venture untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK 3 (tiga) hari kerja Surat penetapan penerima WIUPK disertai perintah pembayaran kompensasi data informasi dan penempatan jaminang kesungguhan eksplorasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan.
Dalam hal BUMN, BUMD, atau badan usaha hasil koordinasi tidak melakukan pembayaran kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi, pemberian WIUPK akan dilakukan dengan cara lelang kepada badan usaha swasta atau kembali kepada negara.
18 (delapan belas) hari kerja atau 78 (tujuh puluh delapan) hari kerja dan 60 (enam puluh) hari kalender
Total jangka waktu tergantung jumlah peminat atas penawaran WIUPK secara prioritas:
a. 18 (delapan belas) hari kerja, apabila hanya terdapat 1 (satu) peminat;
b. 78 (tujuh puluh delapan) hari kerja dan 60 (enam puluh) hari kalender, apabila terdapat lebih dari 1 (satu) peminat dan berdasarkan hasil koordinasi BUMN dan BUMD sepakat untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan.
Keterangan:
1. Melakukan penawaran WIUPK
a. Menteri menyampaikan surat penawaran WIUPK yang telah ditetapkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tempat WIUPK berada dan direksi BUMN dengan ditembuskan kepada badan yang menyelenggarakan fungsi pengaturan BUMN dan badan yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan investasi BUMN, yang dilengkapi dengan:
1) salinan keputusan Menteri ESDM tentang penetapan WIUPK beserta lampiran;
2) risalah geosains; dan 3) formulir surat pernyataan minat terhadap penawaran WIUPK.
b. Gubernur menyampaikan surat penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi.
c. Bupati/Walikota menyampaikan surat penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Mengajukan pernyataan minat
a. BUMN atau BUMD yang berminat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat penawaran, menyampaikan formulir surat pernyataan minat yang dilengkapi dengan:
1) surat pengantar dari Gubernur bagi BUMD provinsi;
2) surat pengantar Bupati/Walikota bagi BUMD kabupaten/kota;
3) NIB; dan 4) Akta pendirian yang telah disahkan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disetujui, diberitahukan, atau dibuat/dinyatakan dalam Akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila ada perubahan anggaran dasar) dan menyatakan BUMN atau BUMD bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara.
5) surat pernyataan kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi
b. Selain formulir surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada huruf a, bagi BUMD dilengkapi dengan surat pernyataan tidak memiliki perizinan aktif.
c. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang menyatakan minat, maka BUMN atau BUMD dinyatakan sebagai penerima WIUPK dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran kompensasi data dan informasi dan penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat dalam penawaran prioritas, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan minat untuk berkoordinasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
3. Koordinasi BUMN dan BUMD yang menyatakan minat.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang menyatakan minat atas penawaran WIUPK secara prioritas, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan minat untuk berkoordinasi dengan ketentuan:
a. wajib menyampaikan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat baik tercapai kesepakatan atau tidak tercapai kesepakatan
kepada menteri paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
b. dalam hal berdasarkan hasil koordinasi tercapai kesepakatan, BUMN dan BUMD yang menyatakan minat membentuk perusahaan patungan.
c. dalam pembentukan perusahaan patungan, BUMN dan BUMD dapat mengikutsertakan pihak lain untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan dengan kepemilikan saham BUMN dan BUMD secara langsung paling sedikit sebanyak 75% (tujuh puluh lima) persen.
d. kesepakatan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara BUMN dan BUMD untuk membentuk perusahaan patungan.
e. dalam hal berdasarkan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat tidak atau belum tercapai kesepakatan hingga batas waktu koordinasi, WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau kembali kepada negara.
4. Membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan Berdasarkan hasil kesepakatan antara BUMN dan BUMD, BUMN dan BUMD membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nota Kesepahaman ditandatangani.
5. Menyampaikan pernyataan kesiapan penetapan penerima WIUPK.
a. Setelah selesainya proses pembentukan badan usaha baru sebagai perusahaan patungan, badan usaha baru tersebut harus menyampaikan pernyataan kesiapan untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender yang dilengkapi dengan:
1) NIB;
2) Akta pendirian badan usaha baru sebagai perusahaan patungan yang telah disahkan; dan 3) Surat kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi.
b. Dalam hal badan usaha hasil koordinasi tidak menyampaikan kesiapan penetapan penerima WIUPK, maka pemberian WIUPK akan dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara.
6. Pemberian WIUPK
a. Menteri MENETAPKAN BUMN, BUMD, atau badan usaha hasil koordinasi sebagai penerima WIUPK disertai dengan perintah:
1) pembayaran Kompensasi Data Informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan;
2) penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan; dan 3) melakukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi pada Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan.
b. Dalam hal BUMN, BUMD, atau badan usaha hasil koordinasi tidak melakukan pembayaran Kompensasi Data Informasi dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktu berakhir, dan/atau tidak mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) atau angka 3), BUMN, BUMD, atau Badan Usaha hasil koordinasi dinyatakan gugur dan pemberian WIUPK dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Koreksi Anda
