Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap WIUP dan WIUPK yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat diberikan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Permohonan penetapan dokumen pengelolaan WPR yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses dan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda