Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 64; b. penciutan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67; c. penggabungan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 69; dan d. penyelesaian tumpang tindih WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72, berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang KK dan PKP2B.
Koreksi Anda