Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan, unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) melakukan:
a. supervisi teknis terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. pengujian sumber daya dan cadangan pada wilayah penciutan atau wilayah pencabutan dalam rangka persiapan kegiatan Penambangan; dan
c. memastikan keuntungan dari pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan untuk meningkatkan penerimaan negara.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
