Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi pemanfaatan ekonomi sumber daya Mineral atau Batubara dan pemanfaatan fungsi tata ruang, Menteri dapat melakukan penataan dan pemanfaatan wilayah terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau tidak melaksanakan kegiatan.
(2) Dalam melakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penciutan wilayah apabila:
a. terdapat tumpang tindih sebagian wilayah yang sama komoditasnya dengan pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian lain yang tidak mendapatkan kesepakatan antar pemegang IUP atau pemegang IUPK;
b. terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis; dan/atau
c. pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang dimiliki.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian apabila pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
a. tidak memiliki atau melakukan kegiatan Pertambangan sesuai dengan perizinan berusaha;
b. tidak melakukan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak;
c. melakukan kegiatan Penambangan tanpa adanya persetujuan RKAB;
d. menyalahgunakan dokumen perizinan atau persetujuan yang diberikan;
e. melakukan kegiatan Penambangan di luar WIUP atau WIUPK;
f. tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
dan/atau
g. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi termasuk penempatan jaminan reklamasi.
(5) Atas penciutan wilayah atau pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wilayah IUP atau IUPK dikembalikan kepada negara.
(6) Penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bagi yang terdapat tumpang tindih sebagian wilayah yang sama komoditasnya dengan pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian lain;
b. bagi yang terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis, Menteri menerbitkan penyesuaian IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk menyesuaikan wilayah dengan koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis; dan
c. bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang dimiliki, Menteri menerbitkan penyesuaian IUP atau IUPK untuk mendelineasi wilayah yang tidak dimanfaatkan.
(7) Pencabutan IUP, IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak meniadakan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau ketentuan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku juga bagi pemegang IPR dan pemegang SIPB.
Koreksi Anda
