Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.