Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.