RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi terkait RKAB.
(1) Penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa rencana kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara selama 1 (satu) tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan; dan
b. paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya terbit setelah tanggal 15 November, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahun berjalan untuk RKAB periode berikutnya.
(3) Pengajuan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi terkait RKAB.
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas permohonan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk:
a. mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah memenuhi seluruh persyaratan, atau
b. dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi seluruh persyaratan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap perbaikan.
(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.
(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan:
a. persetujuan RKAB, atau
b. penolakan permohonan RKAB.
(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis.
Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak RKAB, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan kembali permohonan RKAB paling banyak 1 (satu) kali.
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pejabat pelaksana dalam melakukan proses evaluasi RKAB.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tetap harus memperoleh persetujuan pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian hanya dapat melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di dalam wilayah yang disetujui pada RKAB.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan wajib berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun berjalan harus mengajukan permohonan penyesuaian RKAB tahun berjalan yang telah disetujui kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk diperbarui.
(2) Selama proses penyesuaian RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan sesuai dengan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan perubahan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi pada setiap tahun berjalan.
(2) Permohonan Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian persetujuan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan, penyampaian, dan/atau persetujuan perubahan RKAB.
(1) Selain permohonan perubahan RKAB 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian juga dapat mengajukan perubahan RKAB pada tahun berjalan apabila terdapat:
a. perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi Mineral dan Batubara nasional;
b. tidak terpenuhinya jumlah produksi Mineral dan Batubara nasional;
c. tidak terpenuhinya kebutuhan Mineral dan Batubara nasional untuk kebutuhan industri dan/atau energi dalam negeri;
d. terjadi keadaan yang menghalangi;
e. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi;
dan/atau
f. terjadi keadaan kahar.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu dengan ketentuan:
a. setelah mendapatkan persetujuan perubahan Studi Kelayakan; dan/atau
b. telah menyelesaikan perizinan pelaksanaan bagi kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Terhadap lampiran persetujuan RKAB dapat diajukan perubahan lampiran sewaktu-waktu tanpa mengubah RKAB yang telah disetujui, meliputi lampiran:
a. pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak;
b. peledakan tidur;
c. penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair tahunan; dan/atau
d. fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang.
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas perubahan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk:
a. mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah memenuhi seluruh persyaratan; atau
b. dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi seluruh persyaratan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap perbaikan.
(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.
(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan:
a. persetujuan RKAB, atau
b. penolakan permohonan RKAB.
(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis.
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas:
a. kebenaran data dan/atau informasi yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan
b. penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam hal:
a. tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
b. belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
c. permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditolak oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau
d. telah mendapatkan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi namun belum memperoleh persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam
bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
b. untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan kecuali kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan produksi Mineral atau Batubara melebihi dari besaran rencana produksi yang telah tercantum dalam persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi.