Pasal I
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 595) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
a. Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1591);
b. Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 984);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: