Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
2. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Unit Organisasi adalah satuan organisasi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan KESDM termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.