Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit.
2. Kawasan Bentang Alam Karst adalah Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu.
3. Mata Air Permanen adalah mata air yang selalu mengalir sepanjang tahun.
4. Bukit Karst adalah bukit dengan bentuk kerucut (conical), membulat (sinusoida), menara (tower), meja (table), dan/atau bentukan lainnya.
5. Dolina adalah lekukan tertutup di permukaan akibat proses pelarutan dan peruntuhan yang memiliki ukuran bervariasi dengan kedalaman antara 2 (dua) sampai dengan 100 (seratus) meter dan diameter antara 10 (sepuluh) sampai dengan 1.000 (seribu) meter.
6. Uvala adalah gabungan dari 2 (dua) atau lebih Dolina.
7. Polje adalah gabungan dari 2 (dua) atau lebih Uvala.
8. Telaga adalah Uvala atau Polje yang tergenang air.
9. Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
10. Speleotem adalah bentukan hasil proses pelarutan kalsium karbonat (CaCo3) yang menghiasi bagian dalam gua seperti stalaktit, stalakmit, pilar, dan flowstone.
11. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.