Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
4. Unit Utama di lingkungan Kementerian adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan meliputi Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang merupakan Entitas Akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
9. Badan adalah Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.