Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Transportasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Dalam hal pemegang Izin Transportasi mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Pemegang lzin Transportasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri. (7) Pencabutan Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Transportasi kepada pihak lain jika ada. (8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda