Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (8), Pasal 35 ayat
(1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 61 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimaana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang lzin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk:
a. menyerahkan seluruh data kegiatan Eksplorasi ZTI;
b. melakukan pembongkaran fasilitas dan/atau instalasi dan pemulihan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
c. menyerahkan kembali aset negara/barang milik negara yang dimanfaatkan oleh pemegang Izin Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Eksplorasi kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda
