Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pascaoperasi digunakan untuk: a. penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon termasuk biaya verifikasi terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan b. kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (2) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib mencadangkan dana jaminan pascaoperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam rekening bersama atas nama pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan direktorat jenderal minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jaminan pascaoperasi dicadangkan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan dari imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa royalti. (4) Pencadangan jaminan pascaoperasi dilakukan setiap tahun melalui pengajuan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
Koreksi Anda