Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Monitoring operasi Penyimpanan Karbon dilakukan: a. pada saat pengumpulan data awal (rona awal); b. selama operasi Penyimpanan Karbon; dan c. selama 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempertimbangkan karakteristik lokasi Penyimpanan Karbon; dan b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko: 1. Kebocoran; 2. kontaminasi air tanah; 3. integritas ZTI; dan 4. potensi risiko lainnya akibat injeksi Karbon. (3) Metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. Monitoring permukaan yang meliputi: 1. pemantauan konsentrasi CO2 di tanah dan atmosfer; 2. pemantauan air tanah; dan 3. pemantauan tekanan dan temperatur sumur injeksi Karbon dan sumur pantau; b. Monitoring bawah permukaan yang meliputi: 1. metode seismik dan pengukuran sumuran lainnya; dan 2. pemantauan plume dengan pembandingan interpretasi data seismik dengan permodelan simulasi; c. metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda