Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Monitoring operasi Penyimpanan Karbon dilakukan:
a. pada saat pengumpulan data awal (rona awal);
b. selama operasi Penyimpanan Karbon; dan
c. selama 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. mempertimbangkan karakteristik lokasi Penyimpanan Karbon; dan
b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko:
1. Kebocoran;
2. kontaminasi air tanah;
3. integritas ZTI; dan
4. potensi risiko lainnya akibat injeksi Karbon.
(3) Metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. Monitoring permukaan yang meliputi:
1. pemantauan konsentrasi CO2 di tanah dan atmosfer;
2. pemantauan air tanah; dan
3. pemantauan tekanan dan temperatur sumur injeksi Karbon dan sumur pantau;
b. Monitoring bawah permukaan yang meliputi:
1. metode seismik dan pengukuran sumuran lainnya; dan
2. pemantauan plume dengan pembandingan interpretasi data seismik dengan permodelan simulasi;
c. metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
