Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penetapan verifikator independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) harus memenuhi kriteria
terakreditasi dari lembaga akreditasi yang diakui dan memiliki kompetensi sebagai verifikator.
(2) Perusahaan/lembaga menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk menjadi verifikator independen.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi:
a. sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi yang diakui;
b. metodologi;
c. daftar peralatan;
d. daftar tenaga ahli;
e. standar; dan
f. prosedur kerja.
(4) Menteri melakukan evaluasi permohonan dan penetapan verifikator independen dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(5) Menteri mengumumkan daftar verifikator independen yang dapat melakukan verifikasi.
Koreksi Anda
