Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN verifikator independen yang dapat melaksanakan verifikasi kesesuaian pelaksanaan penutupan terhadap rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
Koreksi Anda
