Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon kepada Menteri sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (2) Rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi subsurface, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur injeksi Karbon yang dilakukan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; b. total volume Penyimpanan Karbon; c. perkiraan biaya penutupan; d. tata waktu pelaksanaan penutupan; e. rencana Monitoring pascapenutupan; dan f. rencana pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya: 1. kerusakan lingkungan; 2. bahaya terhadap manusia; 3. kerusakan pada sumber daya alam; dan 4. kerusakan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas, sebagai akibat dari penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (3) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengusulkan perubahan atas rencana penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Perubahan atas rencana penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemegang Izin Operasi Penyimpanan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, sebagai bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon. (5) Pelaksanaan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilaksanakan sesuai dengan rencana penutupan dalam rencana kerja dan anggaran biaya atau perubahannya yang telah disetujui. (6) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan verifikasi. (7) Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda