Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan dalam hal:
a. kapasitas Penyimpanan Karbon pada ZTI sudah penuh;
b. tidak terdapat lagi Karbon yang diinjeksikan;
c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan berakhir dan tidak diperpanjang;
d. terjadi kondisi tidak aman yang menyebabkan penghentian sementara dan/atau penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik;
e. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik; atau
f. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sudah tidak ekonomis berdasarkan kajian keekonomian pemegang lzin Operasi Penyimpanan.
Koreksi Anda
