Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan dalam hal: a. kapasitas Penyimpanan Karbon pada ZTI sudah penuh; b. tidak terdapat lagi Karbon yang diinjeksikan; c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan berakhir dan tidak diperpanjang; d. terjadi kondisi tidak aman yang menyebabkan penghentian sementara dan/atau penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik; e. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik; atau f. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sudah tidak ekonomis berdasarkan kajian keekonomian pemegang lzin Operasi Penyimpanan.
Koreksi Anda