Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan operasi injeksi, infrastruktur pendukung, dan Monitoring dilaksanakan sesuai dengan: a. Standar Nasional INDONESIA; atau b. standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri, dan kaidah keteknikan yang baik.
Koreksi Anda