Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
Kegiatan operasi injeksi, infrastruktur pendukung, dan Monitoring dilaksanakan sesuai dengan:
a. Standar Nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri, dan kaidah keteknikan yang baik.
Koreksi Anda
