Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum pada penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda