Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Transportasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin; c. surat permohonan; d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha; e. salinan pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; f. profil Badan Usaha; g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. surat tanda daftar perusahaan; i. surat keterangan domisili Badan Usaha; j. surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai: 1. kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat; 2. kesanggupan memenuhi peraturan perundang- undangan; dan 3. kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; k. salinan Izin Operasi Penyimpanan, dalam hal Badan Usaha pemohon merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan; l. persetujuan prinsip/izin gangguan dari pemerintah daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; m. kesepakatan Pengangkutan Karbon, untuk Pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri; dan n. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. rencana jenis, jumlah, dan kapasitas sarana pengangkutan termasuk teknologi yang digunakan; b. rencana pembangunan fasilitas dan sarana pengangkutan; c. laporan uji coba operasi yang menerangkan bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai kaidah keteknikan yang baik; dan d. berita acara pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh direktorat jenderal minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaminan kecukupan pendanaan, baik dari pendanaan oleh pihak lain dan/atau pendanaan sendiri yang nilainya sesuai dengan rencana usaha.
Koreksi Anda