Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Izin Transportasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha;
e. salinan pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. profil Badan Usaha;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. surat tanda daftar perusahaan;
i. surat keterangan domisili Badan Usaha;
j. surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
1. kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
2. kesanggupan memenuhi peraturan perundang- undangan; dan
3. kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
k. salinan Izin Operasi Penyimpanan, dalam hal Badan Usaha pemohon merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
l. persetujuan prinsip/izin gangguan dari pemerintah daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
m. kesepakatan Pengangkutan Karbon, untuk Pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri;
dan
n. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. rencana jenis, jumlah, dan kapasitas sarana pengangkutan termasuk teknologi yang digunakan;
b. rencana pembangunan fasilitas dan sarana pengangkutan;
c. laporan uji coba operasi yang menerangkan bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai kaidah keteknikan yang baik; dan
d. berita acara pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh direktorat jenderal minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaminan kecukupan pendanaan, baik dari pendanaan oleh pihak lain dan/atau pendanaan sendiri yang nilainya sesuai dengan rencana usaha.
Koreksi Anda
