Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa anggaran sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan.
(2) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(4) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Operasi Penyimpanan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
(6) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Izin Operasi Penyimpanan diberikan.
(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya pengeboran sumur injeksi Karbon, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(8) Nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon dapat dikurangi apabila pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan.
(10) Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan sudah selesai melaksanakan seluruh pengeboran sumur injeksi Karbon, jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon dapat dikembalikan.
(11) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pengeboran sumur injeksi Karbon, jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa kewajiban finansial atas kegiatan pengeboran sumur injeksi Karbon sesuai Izin Operasi Penyimpanan.
Koreksi Anda
