Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin Operasi Penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dan pelaporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan/atau pihak terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
