Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara: a. berkala; dan/atau b. insidental. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), dengan menyertakan data dukung: a. pelaksanaan kegiatan injeksi; b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan; c. evaluasi; dan d. kendala. (3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Operasi Penyimpanan, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain. (4) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda