Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan.
(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam hal:
a. terjadi keadaaan kahar;
b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan/atau
d. terdapat perbedaan faktor temuan atau hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dari asumsi awal.
Koreksi Anda
