Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(6) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(7) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(8).
Koreksi Anda
