Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang terdiri atas:
a. rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang meliputi kegiatan:
1. konstruksi fasilitas injeksi dan pendukung;
2. pengeboran sumur injeksi Karbon dan Monitoring;
3. commissioning;
4. injeksi;
5. pemeliharaan; dan
6. kegiatan lain yang terkait Operasi Penyimpanan, kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
b. rencana anggaran biaya dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri; dan
c. rencana kerja dan rencana anggaran biaya kegiatan Monitoring, MRV, dan penutupan Penyimpanan Karbon kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap tahun dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:
a. aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; dan
b. aspek perizinan dan dampak sosial.
(4) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Operasi Penyimpanan.
Koreksi Anda
