Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dijamin untuk memperoleh Izin Operasi Penyimpanan setelah memenuhi persyaratan perizinan dan mengajukan permohonan Izin Operasi Penyimpanan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (2) Izin Operasi Penyimpanan diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemegang Izin Eksplorasi atau perusahaan induknya; c. surat permohonan; d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha; dan e. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. peta usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional; b. laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi ZTI; dan c. persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI oleh Menteri. (5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. dokumen rencana operasi. (6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. salinan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon; b. surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan; dan c. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.
Koreksi Anda