Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin Eksplorasi atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI. (2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi. (3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan; b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pihak terkait; c. permintaan laporan; dan/atau d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda