Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (5), dengan menyertakan data dukung:
a. kemajuan kegiatan;
b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
c. evaluasi; dan
d. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Eksplorasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Eksplorasi melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan tahap kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
