Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Eksplorasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya; c. surat permohonan; d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan e. Keputusan Menteri mengenai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI; b. laporan teknis dan montage; c. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; dan d. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
Koreksi Anda