Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Izin Eksplorasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan
e. Keputusan Menteri mengenai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI;
b. laporan teknis dan montage;
c. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; dan
d. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
Koreksi Anda
