Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
(2) Permohonan Izin Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau
Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas tidak menyampaikan permohonan Izin Eksplorasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan mengundurkan diri, kecuali terdapat alasan yang wajar dan dapat diterima.
(4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah dinyatakan mengundurkan diri, Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berstatus terbuka dan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri untuk ditawarkan melalui Lelang atau diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(5) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
Koreksi Anda
