Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi. (2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat penyerahan Dokumen Partisipasi dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas. (3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III. (4) Jaminan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kesanggupan bank umum untuk menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) dari peserta Lelang atau Seleksi Terbatas. (5) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri. (6) Atas jaminan yang ditujukan kepada Menteri, dilakukan verifikasi validitas jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bank penerbit. (7) Dalam hal penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), jaminan penawaran dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam hal: a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas; atau b. pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation).
Koreksi Anda