Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4). (2) Penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; b. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas; c. komitmen pasti Eksplorasi ZTI; d. ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi; dan e. ketentuan lain. (3) Berdasarkan penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan pemenang dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang paling sedikit mencantumkan ketentuan: a. kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; b. kewajiban pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; c. kesempatan bagi pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas untuk membentuk entitas baru yang akan mendapatkan Izin Eksplorasi atau menunjuk afiliasinya yang akan mengajukan Izin Eksplorasi; d. kesempatan bagi konsorsium pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang melakukan joint bidding untuk membentuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap joint venture; e. kewajiban mengajukan Izin Eksplorasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission); dan f. kewajiban memenuhi dan melaksanakan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi dan ketentuan lain dalam keputusan Menteri. (4) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyampaikan surat kesanggupan pemenuhan ketentuan yang tercantum di dalam surat pemberitahuan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (5) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. mengundurkan diri; b. tidak menyampaikan surat kesanggupan; dan/atau c. tidak mengajukan permohonan Izin Eksplorasi di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sesuai jangka waktu yang diberikan, dinyatakan batal sebagai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas. (6) Pembentukan entitas baru, joint venture, atau penunjukan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya yang dibuktikan dengan dokumen struktur Pemilik Manfaat. (7) Informasi jumlah dan nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap peserta dan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas bersifat terbuka.
Koreksi Anda