Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi dari peserta Seleksi Terbatas peringkat pertama.
(2) Hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyamai jenis dan jumlah komitmen penawaran tertinggi.
(3) Dalam hal pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bersedia menyamakan penawaran ke penawaran tertinggi dan didukung dengan kemampuan finansial, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat diberikan peringkat pertama.
(4) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon membuat berita acara pelaksanaan right to match dan menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Seleksi Terbatas kepada Menteri.
Koreksi Anda
