Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat.
(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e, Pasal 10 ayat (11) huruf c, dan Pasal 20 ayat (3) merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat.
(3) Penilaian kinerja yang meliputi pengalaman, kemampuan teknis dan kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf f, Pasal 10 ayat (11) huruf d, dan Pasal 20 ayat (4) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas kepada Menteri
Koreksi Anda
