Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor mengusulkan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor dengan menggunakan skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan Kontraktor telah melakukan kegiatan pengambilan data lapangan dan studi ZTI serta dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, data lapangan dan hasil studi ZTI dapat dipertimbangkan untuk tidak menjadi komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang dipersyaratkan dalam penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. (2) Kegiatan pengambilan data lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemboran, akuisisi data seismik, dan/atau kegiatan pengambilan data lapangan lainnya.
Koreksi Anda