Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta Lelang dan Seleksi Terbatas wajib menyerahkan Dokumen Partisipasi. (2) Dalam hal calon peserta Lelang yang tidak termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas: a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Direksi atau yang diberikan kuasa oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI; c. komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa: 1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering; 2. akuisisi data seismik yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, rencana perolehan data; dan/atau 3. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta justifikasi teknis (engineering), yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang paling sedikit meliputi konsep Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya; d. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan; f. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar; g. studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada; h. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa: 1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan. 2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada; 3. Pemilik Manfaat; dan 4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus. i. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya; j. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document); k. surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang untuk calon peserta Lelang yang membentuk konsorsium; l. surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; m. asli jaminan penawaran; n. surat pernyataan dari calon peserta Lelang untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah; dan o. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document). (3) Dalam hal calon peserta Seleksi Terbatas akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Seleksi Terbatas atau dalam hal calon peserta Lelang yang termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas: a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh direksi atau yang diberikan kuasa oleh direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI; c. komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa: 1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering; 2. akuisisi data seismik yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, dan rencana perolehan data; dan/atau 3. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta justifikasi teknis (engineering), yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang paling sedikit meliputi konsep Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya; d. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan; f. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar; g. studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada; h. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document); i. untuk calon peserta Seleksi Terbatas yang membentuk konsorsium dengan/antaranggota Daftar Pendek, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang; j. untuk calon peserta Lelang yang membentuk konsorsium, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang; k. surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; l. asli jaminan penawaran; m. surat pernyataan dari calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah; dan n. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
Koreksi Anda