Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang (Bid Document) untuk setiap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang akan ditawarkan.
(2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata cara dan jadwal yang terdiri atas:
1. pendaftaran;
2. akses Dokumen Lelang (Bid Document);
3. penyampaian Dokumen Partisipasi; dan
4. forum klarifikasi dan/atau penjelasan umum;
b. informasi geologi dan potensi sumber daya Penyimpanan Karbon (geological synopsis);
c. ketersediaan data dan/atau paket data di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan;
d. penilaian risiko awal;
e. informasi tata guna lahan, infrastruktur, dan informasi geospasial lainnya yang tersedia di dalam dan/atau sekitar Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan; dan
f. informasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi.
(3) Penyusunan jadwal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(4) Paket data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kumpulan data yang termasuk data dasar, data olahan, dan/atau data interpretasi yang digunakan untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Koreksi Anda
