Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Menteri membuka pendaftaran Daftar Pendek maksimum 1 (satu) tahun sekali melalui laman Kementerian yang berisikan tata waktu pembukaan dan penetapan beserta persyaratan.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mendaftar Daftar Pendek menyerahkan dokumen pendaftaran yang berisikan:
a. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang
sedang dijalankan;
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus;
b. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya; dan
c. persyaratan lain dalam pendaftaran Daftar Pendek.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai pendaftar Daftar Pendek.
(4) Pendaftar Daftar Pendek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
(5) Dalam hal pendaftar Daftar Pendek menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(7) Dalam hal dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, pendaftar Daftar Pendek dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(8) Hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan penilaian atas dokumen pendaftaran yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(10) Penilaian atas dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(11) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) didasarkan atas kriteria:
a. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
b. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
c. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(12) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(13) Hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(14) Berdasarkan hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (13), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan usulan daftar Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan dalam Daftar Pendek kepada Menteri yang paling sedikit meliputi:
a. nama Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
b. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus;
c. Pemilik Manfaat;
d. alamat resmi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
e. bidang usaha yang sedang dijalankan;
f. perusahaan induk atau afiliasinya (bila ada); dan
g. jangka waktu berlakunya Daftar Pendek.
(15) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), Menteri MENETAPKAN Daftar Pendek.
Koreksi Anda
