Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
a. Lelang; dan/atau
b. Seleksi Terbatas.
(2) Pengumuman Lelang dan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengumuman Wilayah Izin Penyimpanan Karbon paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau
b. promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap termasuk Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
(5) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diikuti oleh:
a. pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan; dan
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
Koreksi Anda
