Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme: a. Lelang; dan/atau b. Seleksi Terbatas. (2) Pengumuman Lelang dan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumuman Wilayah Izin Penyimpanan Karbon paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau b. promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. (3) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap termasuk Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek. (5) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diikuti oleh: a. pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan; dan b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
Koreksi Anda