Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian risiko awal; dan
b. evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau survei umum.
(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan pertambangan batubara dan data geologi bawah permukaan lainnya.
(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi dibidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Koreksi Anda
