Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Kebocoran selama Pengangkutan Karbon lintas negara Republik INDONESIA dan/atau operasi penginjeksian dan Penyimpanan Karbon dari penghasil emisi luar negeri, Kebocoran tersebut tidak menambah inventaris gas rumah kaca INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai penanggung jawab dan mekanisme penyesuaian emisi akibat Kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan bilateral antara negara penghasil dan penerima Karbon.
Koreksi Anda
